Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan FISIP UNRI Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
RT dan RW Mengeluh, Operasional Tidak Dibayarkan Kades
Rabu 31 Januari 2024, 21:23 WIB

 


Jetsiber.com | BENGKALIS -Sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta LKMD di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan jika operasional mereka tidak dibayarkan pada saat tunda bayar APBD Tahun 2017. Sementara, dana tunda bayar di desa sudah dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis di Tahun 2023 lalu.

Keluhan RT dan RW itu disampaikan kepada media ini baru-baru ini. Setidaknya tunda bayar yang mereka alami rata-rata berkisar selama 4 bulan. Masing-masing RT dan RW setiap bulan menerima insentif berupa operasional sebesar Rp 800 ribu per bulan.

Mirisnya lagi, desa menggunakan operasional RT dan RW tunda bayar 2017 untuk kegiatan lain. Seperti mengalihkannya kepada pembayaran kegiatan fisik, pengadaan serta kegiatan-kegiatan lainnya di desa.

Ewi salah seorang Ketua RT di Desa Temeran mengatakan, jika insentif berupa operasional mereka tidak dibayarkan dengan alasan Spj yang tidak bisa ditunjukan kepala desa (Kades). Sementara, seperti biasa Spj operasional RT dan RW itu dibuat oleh pemerintah desa setempat.

“Alasannya Spj tidak bisa ditunjukkan, sementara kalau mengenai Spj itu. Setiap bulan sebelum tunda bayar, desa yang menyiapkan. Jika demikian, selama ini operasional kami ini dibuat fiktif oleh pemerintah desa,”kata Ewi yang baru-baru ini mengeluhkan soal tunda bayar yang berimbas kepada operasional RT dan RW dilingkungan desa tempat tinggalnya.

Namun,dari sejumlah desa yang tidak membayarkan operasional RT dan RW. Justru di desa lainnya seperti Desa Muntai. Perangkat RT dan RW semuanya terpenuhi dibayarkan insentif operasional dari tunda bayar APBD 2017. Justru ada RT dan RW yang sudah meninggal dunia, ahli warisnya berhak untuk menerima hak operasional RT dan RW tersebut.

“Di desa kami insentif operasional RT dan RW dibayarkan, semua dibayarkan tidak ada persoalan,”kata Arianto, salah seorang Ketua RW di Desa Muntai.

Sementara itu, Kepala Desa Temeran Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1/2024) mengatakan, operasional RT dan RW tidak bisa dibayarkan karena tidak bisa memperlihatkan SPj. Sehingga dana RT dan RW itu dialihkan untuk pembayaran lainnya.

Arifin mengakui, pengalihan pembayaran kegiatan lain itu telah melalui petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Dinas PMD Bengkalis. Dan dibenarkan secara aturan. Sebab, tunda bayar RT dan RW itu dalam bentuk operasional, dan tidak berupa gaji atau honor. Sehingga pertanggungjawaban keuangannya harus dalam bentuk SPj.

“Untuk sisa dari tunda bayar 2017 lalu dari dana operasional RT dan RW itu kita alihkan ke pembangunan tempat parkir, saya tidak ingat berapa jumlahnya, karena yang tahu bendahara desa, tapi yang jelas itu berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), yang dibenarkan pemerintah daerah,”ujar Arifin.

Sementara itu Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Drs. Ismail, MP, Selasa (31/1/2024) saat diwawancara soal keluhan RT dan RW yang insentif operasionalnya tidak diterima mengatakan, pihaknya sudah mendengar keluhan ini.

Ismail mengatakan, dana desa tunda bayar Tahun 2017 secara keseluruhan telah di distribusikan ke masing-masing desa. Artinya, desa punya tanggungjawab menyelesaikan segala utang-utangnya. Jika, utang tunda bayar sudah selesai keseluruhan, maka sisanya bisa dialihkan kepada kegiatan lainnya.

“Kalau saya mencermati masalah RT dan RW ini sudah jelas itu adalah bagian dari hutang. Maka harus diselesaikan, namanya tunda bayar pasti adalah utang yang wajib dibayar. Kalau soal RT dan RW tidak mendapatkan operasional itu ada pada kepala desa, tentunya wajib dibayarkan. Namun, karena bentuknya operasional maka harus bisa dibuktikan dengan SPj,”katanya.

Kalau soal SPj, sambung Ismail, maka yang lebih tahu itu antara RT, RW serta kepala desa. Bagaimana sistem pembayarannya, tentu desa yang lebih mengetahui. Sebab, antara pemerintah desa, RT dan RW sebelum tunda bayar terjadi, semuanya tidak ada masalah dan lancar pembayaran.

“Selama ini RT dan RW mengklaim bahwasanya dana yang mereka terima itu dalam bentuk gaji atau honor. Padahal dalam ketentuannya, tidak disebutkan gaji atau honor, melainkan insentif operasional. Nah, regulasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu juga mengamanahkan bantuan operasional, bukan dalam bentuk gaji atau honor. Makanya hal ini akan kita bawa ke kemeneterian nantinya. Kalau diputuskan dengan gaji atau honor, tentunya clear dan tidak menjadi masalah,”urainya.

Disinggung apa upaya PMD menyikapi hal ini, Ismail mengatakan, tentu hal ini adalah merupakan utang desa. Sehingga, jika pun tidak dibayar, maka tetap masuk dalam utang desa secara aspek hukum.Pemerintah desa dalam menjalankan roda organisasinya juga tidak perlu terlalu kaku dalam menjalankan tugasnya.

“Sebenarnya yang tahu persis itu adalah RT dan RW serta Kepala desa, karena mereka yang menjalankan pemerintahan desa, tergantung niat kepala desa itu bagaimana sekarang. Dan bagaimana pula niat RT dan RW, karena selama ini RT dan RW tetap berjalan seperti biasa. Ada warga kena musibah, RT turun ke masyarakat, atau ada warga yang butuh surat menyurat atau listrik padam di desa, juga RT turun tangan membantu. Kecuali RT dan RW yang malas bekerja melayani warganya, tentu jadi penilaian di desa,” tandasnya.(ra)




Editor : JS
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top