Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Polda Sultra Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.000 Tabung Gas Elpiji
Jumat 26 Januari 2024, 11:38 WIB
Foto: Antaranews

Jetsiber.com - KENDARI - Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang berinisial H (37).

"Satu orang pelaku inisial H, yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat," jelasnya, dilansir dari antaranews, Kamis (25/01/24).

Pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, pada hari Rabu (24/1/24) kemarin, sekitar pukul 15.39 WITA.

"Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas elpiji tabung tiga kilogram," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut rencananya dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

"Jadi, dia akan bawa tabung gas itu dari Sultra ke Sulteng, namun kita berhasil cegat di tengah jalan," ungkapnya.

Hasil pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 tabung gas dan satu unit mobil truk jenis Hino bernomor polisi DN 8947 NF.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami tahan di Mapolda Sultra," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top