Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Wakil Jaksa Agung: “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Kepada Aspek Integritas   ●   
  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
Satu Tahun Dua Bulan hampir Lamanya Laporan Dugaan Penipuan Dan Pemalsuan surat alias tidak di Proses di Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut, Ada Apa...!!
Sabtu 20 Januari 2024, 13:51 WIB

 


Jetsiber.com | Medan - Adapun Laporan yang tidak di proses adalah Laporan Rindu Nainggolan, alamat Jln. Kuala Tanjung, Kecamatan. Bandar, Kabupaten. Simalungun Sumatera Utara (Sumut) dengan bukti lapor  Polisi Nomor: STTLP/ B/2080 /XI/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada tanggal 22 November 2022, dengan Terlapor (Pelaku) atas nama Roy Frans Napitupulu dan Risma Rangkuti yang diduga telah melakukan Penipuan dan pemalsuanbsurat serta pengancaman  akan membunuh Rindu Nainggolan (Pelapor).

Diketahui dari Laporan tersebut, Penyidiknya adalah BRIPTU Agung Mulianta Tarigan pernah mengirim SP sebanyak Dua (2) kali kepada diduga pelaku a/n. Roy Frans Napitupulu dan Risma Rangkuti. Namun Terlapor selalu tidak hadir dengan alasan selalu ada hambatan.

Lalu kemudian, BRIPTU Agung Mulianta Tarigan memberikan surat pemberitahuan penyidikan Nomor: B/ 8869/ X/ Res. I. II/ 2023/ Reskrim Tanggal 31 Oktober 2023 kepada Rindu Nainggolan (Pelapor).

Karna laporannya lamban dan tidak ditindak lanjuti di Satreskrim Polrestabes Medan, lalu Pelapor (Rindu Nainggolan) didampingi Kuasa Hukum nya Juhendro Silitonga SH., MH melaporkan BRIPTU Agung Mulianta Tarigan (Selaku Personil Penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan) ke Kabid Propam Polda Sumut dengan nomor laporan SPSP/ 04/ I/ 2024/ SUBAGYANDU pada hari jumat tgl 12 Januari 2024.

Dari keterangan Rindu Nainggolan (Pelapor) melalui Kuasa Hukum nya Juhendro Silitonga SH., MH kepada Media mengatakan, di karenakan laporan nya yang di tangani penyidik Briptu Agung Mulianta Taringan tidak berjalan dan tidak di proses dengan serius dengan alasan terlapor sudah di undang kurang lebih 3 kali tidak hadir, terpaksa kami melaporkan nya ke Propam Polda Sumut.

Parahnya lagi sebut Juhendro Silitonga, jika saat pihaknya berkoordinasi dengan penyidik terkait Laporan klien nya, Penyidik nya Briptu Agung Mulianta Tarigan tidak mau menanggapi kami lagi.

"Laporan kami pada tanggal 22 November 2022 itu belum juga ada kejelasannya, padahal saksi-saksi sudah dihadirkan dan di periksa. Lalu terlapor sudah di panggil kurang lebih 3 kali, tapi mangkir. Mengapa tidak ada tindakan Penyidik Satreskrim untuk memanggil paksa Terlapor. Kemudian bilang Juhendro Silitonga, jika Ia mengkonfirmasi ke penyidik nya selalu dengan enteng menjawab, "kan sudah saya panggil terlapornya tapi dia tidak hadir". ucap Juhendro menirukan perkataan Penyidik nya dengan kesal.

Karna jengkel dan kekesal nya, Juhendro Silitonga yang juga PH dari Rindu Nainggolan (Pelapor) meminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Propam Poldasu agar secepatnya memproses laporan kami dan meminta oknum Penyidik Briptu Agung Mulianta Tarigan di copot karna kerjanya tidak Profesional dan merusak citra Polri.

"Kami dari pihak PH dan Pelapor, menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada Propam Poldasu. Kami juga meminta agar oknum penyidik Briptu Agung Mulianta Tarigan tidak lagi menjabat sebagai Penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan, agar tidak ada lagi korban yang membuat Laporan di Satreskrim Polrestabes Medan Laporan nya mandek alias hanya jalan di tempat. Bila perlu Propam Poldasu agar memutasikan oknum Tersebut ke luar wilayah Polrestabes Medan." pinta Juhendro Silitonga.

Juhendro Silitonga menjelaskan, bahwa peristiwa yang telah menimpanya klien nya Rindu Nainggolan adalah termasuk Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 JO 266.

"Kejadian itu terjadi di jln Asoka Asam kumbang Medan selayang pada tanggal 25 April 2022 yang lalu, dimana klien nya meng kredit satu unit mobil inova rebond. Karna toko nya mendapat musibah kebakaran pada bulan Agustus 2021, maka kredit nya tidak sanggup di bayarnya lagi." ucap Juhendro.

Atas tidak sanggup membayar kredit itu lanjut Juhendro Silitonga, kemudian Rindu Nainggolan menghubungi Roy Frans Napitupulu untuk mencari orang yang mau beli mobil tersebut dengan over kredit.

Setelah ada si pembeli mobil itu, lalu Roy Frans Napitupulu membawa Rindu Nainggolan ke medan dengan mengatakan ada sahabat nya kawan dekat dan relasi nya bernama Risma Rangkuti yang mau beli mobil yang over kredit yang rumahnya berada di Jalan Asoka yang juga pemilik usaha cafe.

"Setelah sampai di cafe itu, lalu mereka berunding dan sepakat dengan harga mobil nya 70 juta dengan pembayaran nya melalui transfer BANK BRI dan uang tunai 10 juta diberikan ditempat. Karna Risma Rangkuti tidak memiliki rekening BANK BRI dan hanya memiliki rekening BANK BCA dan kemudian Roy Frans Napitupulu juga memiliki BANK BCA, bagaimana jika uang di tranfer ke rekening BCA Roy Frans Napitupulu lalu uang tersebut di transfer kembali ke rekening BANK BRI dan sekalian membuat surat notaris untuk meyakinkan Rindu Nainggolan (Korban)." ucap Juhendro Silitonga.

Ternyata lanjut Juhendro Silitonga, setelah berjalan nya waktu dan jatuh tempo pembayaran, mulai lah Rindu Nainggolan curiga karna si Risma Rangkuti tidak lagi membayar angsuran tersebut.

Karna angsuran tidak dibayar, kemudian Rindu Nainggolan memberi tahu kepada Roy Frans Napitupulu.

Dengan berpura- pura supaya rencana penipuan nya tidak terbongkar, kemudian Roy Frans Napitupulu membawa Rindu Nainggolan ke rumah Risma Rangkuti dengan mengendarai mobil Gran vitar plat ABIGAEL Plat khusus milik Roy Frans Napitupulu.

Setalah sampai ditempat dan bertemu, ternyata semua nya perjanjian itu tidak benar dan palsu. Bahkan surat notaris yang dari pihak notaris tidak mengakui kalau itu adalah surat mereka.

"Karna perjanjian nya tidak benar dan surat notaris nya juga palsu, lalu Rindu Nainggolan meminta kepada Roy Frans Napitupulu untuk memulangkan mobil nya tersebut. Namun permintaan nya tidak gubris Roy Frans Napitupulu dengan berbagai alasan dan kemudian menantang Roy Nainggolan dengan mengucapkan " Kalau kau merasa kutipu, adukan aja ke Polisi" kata Juhendro Silitonga.

Tidak hanya sampai disitu, Roy Frans Napitupulu juga mengancam akan meribak kan atau membunuh dengan  mengajak duel Rindu Nainggolan.

Namun karna si Roy frans napitulu pernah menunjuk kan pistol nya ke Rindu nainggolan ia tak mau dan merasa ketakutan

"Karna dian ancam akan di ribak kan atau di bunuh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan pada tanggal 22 November 2022 lalu." ungkap Juhendro Silitonga.


Lebih anehnya lagi lanjut Juhendro Silitong, setelah ditelusuri ternyata Cafe itu bukan milik Risma Rangkuti yang juga kawan dari Roy Frans Napitupulu.


"Cafe itu ternyata hanya di sewa Risma Rangkuti dan Roy Frans Napitupulu untuk tempat transaksi supaya membuat Rindu Nainggolan percaya." bebernya.

Atas Laporan tersebut, Rindu Nainggolan bersama Kuasa Hukum nya Juhendro Silitonga SH., MH berharap kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi supaya kasus ini segera di ungkap agar tidak banyak lagi korban berikut nya. Dan kepada para penyidik di jajaran Kepolisian, mohon lah jalan kan tugas dengan menegakkan hukum sesuai SOP supaya masyarakat lebih percaya kepada Polri di Indonesia ini.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top