Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan   ●   
Diduga Tipu Pengusaha Rp 1,35 M, Oknum Komisioner KPU Bengkalis Dilaporkan ke Polisi
Kamis 18 Januari 2024, 19:53 WIB
Foto: Oknum Komisioner KPU Bengkalis Dilaporkan ke Polisi

Jetsiber.com - BENGKALIS - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, berinsial (Ind) dilaporkan secara resmi di Mapolres Bengkalis atas dugaan penipuan terhadap salah seorang wiraswasta di Bengkalis, Rabu (17/01/24).


Ind dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang senilai Rp 1,35 Miliar, yang terjadi awal Februari 2021 lalu. Dugaan penipuan yang dilakukan Ind, terbilang rapi modusnya mencatut nama pejabat di Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, korban yang minta identitasnya dirasahasikan dan bekerja wiraswasta ini sedikit menaruh curiga, namun dikarenakan sudah saling kenal, korban menyanggupi untuk menititipkan uang senilai Rp 1.035 miliar itu.

Uang senilai Rp 1,35 Miliar itu diserahkan sebanyak dua kali, pertama dititipkan melalui kwitansi senilai Rp 35 juta pada tanggal 3 Februari 2021.

Titipan kedua berjumlah Rp 1.005.000.000 (satu miliar lima juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2021. Sejumlah uang yang nilainya fantastis itu diambil langsung oleh Ind melalui kwitansi bermaterai serta dibubuhi tandatangan.

Hampir selama satu tahun berlalu, uang senilai Rp 1.035.000.000, tak kunjung dikembalikan Ind. Namun, tepat di Tahun 2022, tanggal 20 Mei. Ind menghubungi korban dan berniat membayarnya, namun pembayaran dengan cicilan yang ditranfer secara langsung via rekening bank,  senilai Rp 138 juta. Kemudian, melalui desakan bersama rekan-rekan korban, tanggal 5 September 2022 dikembalikan lagi senilai Rp 133 juta, yang juga melalui via transfer bank.

Dan terakhir pengembalian secara cicilan itu dilakukan Ind, tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp 116 juta, dengan total pengembalian baru sekitar Rp 387 juta. Sehingga sisa uang korban masih senilai Rp 648 juta.

Hal ini tentunya membuat korban mendesak beberapa kali kepada (Ind), untuk segera mengembalikan sisa keseluruhan uang korban.

Akan tetapi, sejak Januari 2023 korban putus kontak dengan Ind. Pasalnya, Ind tidak pernah lagi mau mengangkap ponselnya, serta bertemu dengan korban, tanpa alasan mendasar.

Memang sejak Februari 2023, komunikasi terputus total antara Ind dan korban. Ketika dihubungi tidak pernah membalas ponselnya, serta membalas pesan WhatsApp, serta lupa dengan uang yang telah dipakainya itu.

Kesal dengan prilaku Ind, korban lantas mendatangi pengacara untuk mendampinginya dalam hal menyelesaikan persoalan yang dialaminya sejak Tahun 2021. Bahkan, korban sendiri beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan (Ind), namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Korban tidak sendiri, melainkan dua korban lainnya. Yang saat itu saling menaruh kepercayaan kepada Ind, karena sudah lama berteman dan dianggap sebagai keluarga sendiri.

Melalui kuasa hukumnya para tiga korban ini, Af, Sp dan Rz, Trionesia, SH, MH, Kamis (18/01/2024) membenarkan jika korban secara resmi telah membuat laporan ke Mapolres Bengkalis. Melalui suat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/4/1/20024/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 17 Januari 2024.

“Ya benar, laporan resmi telah dibuat klien kita bersama dua korban lainnya di Mapolres Bengkalis. Dua diantaranya telah dimintai keterangan dan di BAP. Usai membuat laporan langsung di BAP, untuk kepentingan penyelidikan,”kata Trionesia, SH, MH kepada media ini, sembari memperlihatkan Laporan Polisi yang ditandatangani KA SPKT Resort Bengkalis Ipda Untung Julius Sinaga, SH.

Menurutnya, sejumlah alat bukti dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa kliennya tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, ia meminta agar proses hukum terhadap saudara Ind, ditanggapi dengan bijaksana.

“Kami sudah melayangkan somasi dua kali kepada saudara Ind ini, namun upaya somasi tidak digubris. Somasi pertama itu diterima langsung oleh saudara (Ind) di kediamannya Desa Wonosari. Kemudian somasi kedua itu diserahkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis, artinya secara prosedural telah kami lalui, namun yang bersangkutan terkesan mengabaikannya,”ujarnya lagi.

Saat ditanya untuk apa uang itu dititipkan sementara kepada (Ind). Trionesia mengatakan, hal itu tentunya yang lebih mengetahui saudara (Ind).

"Kalau soal untuk apa, yang lebih tahu itu terlapor. Karena klien kita ini semuanya orang-orang baik dan berhati derma,"katanya.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK,MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada balasan.

Terpisah, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Saparina, Kamis (18/1/2024) dikonfirmasi terkait salah seorang oknum komisioner KPU Bengkalis, yang dilaporkan ke Polsi atas dugaan penipuan melalui via ponselnya (WhatsApp) menyikapi santai.

“Astagfirullah, iya bang, mokasi informasinya bang,”tulis Elmiawati Saparina.(ra/red)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top