Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kalahkan Atalanta, Juventus Juarai Coppa Italia 2023/2024   ●   
  • Simak! 5 Cara Mudah dan Alami Turunkan Gula Darah di Rumah   ●   
  • Polda Riau Beri Penghargaan Kepada PDSI Dalam Dukungan Pengamanan Objek Vital Nasional   ●   
  • Indonesia -Turki Bahas Kerja Sama di Bidang Terorisme dan Pertahanan   ●   
  • Kemenkes RI Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar   ●   
Jetro Sibarani SH MH CHt Dkk Tanggapi Kasasi JPU Pekanbaru
Senin 15 Januari 2024, 15:32 WIB

 

Jetsiber.com | Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru dengan vonis 1 tahun penjara kepada Firsal Eko Cahyo (22)  dalam perkara 276 bungkus sabu yang diketahui tapi tidak melaporkan, Pengadilan Pekanbaru, 15/01/2024.

Dengan putusan pengadilan tinggi Riau nomor 590/Pid.Sus/2023/PT-PBR Tertanggal 1 Desember 2023.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH, Ananda Nurul SH, Jenni Siboro SH, Jetro Sitorus SH terdakwa Firsal adalah asisten dosen dan sesuai keterangan saksi-saksi yang meringankan dan keterangan ahli pidana, telah dijelas di berikan keterangan dalam persidangan.

Masih kata Jetro Sibarani, klien kami merupakan korban atas para pelaku yang katanya hanya numpang singgah mau bongkar kelapa di kos klien kami.

"Kami  dari Law Firm Jet Sibarani SH MH mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan tinggi Riau yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top