Jetsiber.com | Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru dengan vonis 1 tahun penjara kepada Firsal Eko Cahyo (22) dalam perkara 276 bungkus sabu yang diketahui tapi tidak melaporkan, Pengadilan Pekanbaru, 15/01/2024.
Dengan putusan pengadilan tinggi Riau nomor 590/Pid.Sus/2023/PT-PBR Tertanggal 1 Desember 2023.
Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH, Ananda Nurul SH, Jenni Siboro SH, Jetro Sitorus SH terdakwa Firsal adalah asisten dosen dan sesuai keterangan saksi-saksi yang meringankan dan keterangan ahli pidana, telah dijelas di berikan keterangan dalam persidangan.
Masih kata Jetro Sibarani, klien kami merupakan korban atas para pelaku yang katanya hanya numpang singgah mau bongkar kelapa di kos klien kami.
"Kami dari Law Firm Jet Sibarani SH MH mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan tinggi Riau yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.
Editor | : | JS |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com