Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan FISIP UNRI Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
Jetro Sibarani SH MH CHt Dkk Tanggapi Kasasi JPU Pekanbaru
Senin 15 Januari 2024, 15:32 WIB

 

Jetsiber.com | Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru dengan vonis 1 tahun penjara kepada Firsal Eko Cahyo (22)  dalam perkara 276 bungkus sabu yang diketahui tapi tidak melaporkan, Pengadilan Pekanbaru, 15/01/2024.

Dengan putusan pengadilan tinggi Riau nomor 590/Pid.Sus/2023/PT-PBR Tertanggal 1 Desember 2023.

Menurut Jetro Sibarani SH MH CHt, Rinawati SH MH, Ananda Nurul SH, Jenni Siboro SH, Jetro Sitorus SH terdakwa Firsal adalah asisten dosen dan sesuai keterangan saksi-saksi yang meringankan dan keterangan ahli pidana, telah dijelas di berikan keterangan dalam persidangan.

Masih kata Jetro Sibarani, klien kami merupakan korban atas para pelaku yang katanya hanya numpang singgah mau bongkar kelapa di kos klien kami.

"Kami  dari Law Firm Jet Sibarani SH MH mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan tinggi Riau yang telah memberikan rasa keadilan sesuai fakta dipersidangan."tutur Jetro Sibarani.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top