Jetsiber.com - PEKANBARU - Kuasa hukum Venantius Mangiring M. Gultom tanggapi atas memori kasasi dari jaksa penuntut umum, pengadilan negeri Bengkalis Rabu, 10 Januari 2024.
Terkait putusan bebas klien Jet Sibarani tanggal 19 Desember 2023 oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis dugaan pencurian dalam keluarga terkait harta warisan yang belum dibagi seluas 1200 ha suruhnya.
Menurut Jetro Sibarani SH MH bahwa klien kami diputus bebas oleh majelis hakim, sebelumnya juga telah di gelar dipolda Riau dengan hasil gelar ada beberapa seperti legal standing pelapor, harta warisan belum ada gugat menggugat dipengadilan dan seluruh warisan baik rumah, ruko, mobil dan kebun belum ada pembagian secara sah menurut hukum sehingga sah-sah saja siapapun yang memanen kebun sawit diantara seluruh ahli waris sah saja dan tidak ada pidananya.
Kami juga memakai ahli pidana dan perdata dan telah menerangkan dalam persidangan terkait warisan yang belum dibagi secara patut maka semua ahli waris berhak, tutur Jetro Sibarani.
Masih kata Jetro Sibarani, terkait jaksa penuntut umum kasasi karena klien kami bebas telah kami tanggapi dengan Kontra memori kasasi.
Tinggal menunggu putusan dari mahkamah agung Republik indonesia nantinya dan semoga putusan dikuatkan oleh Mahkamah agung nantinya. Tutur Jetro.
Editor | : | JS |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com