Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan   ●   
Polres Bengkalis Amankan Moge dan Barang Ilegal Asal Luar Negeri
Kamis 11 Januari 2024, 13:11 WIB
Foto: Konferensi Pers

Jetsiber.com - BENGKALIS - Memasuki awal 2024, Tim Opsnal  Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal luar negeri,  yang diangkut menggunakan delapan truk  di pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis, pada Jum'at (05/01/24) lalu.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis menyebutkan, penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.

Ia menyebutkan, barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat dugaan barang tersebut adalah ilegal.

"Ya, kita mengapresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia senilai Rp5 miliar lebih, yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Sedangkan Kasatreskrim juga menyampaikan, atas arahan Kapolres, pihaknya memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari, dan pada pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu.

"Kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5
unit mobil truk serta 3  unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai," ujar AKP Gian Wiatma.

Selanjutnya kata Gian, tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar NKRI, dan pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi atau supir tidak dapat menunjukkannya.

"Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dibongkar muatan mobil tersebut ada kendaraan moge yang sudah di buka dan dipisah-pisahkan," jelas Gian.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(rls/red)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top