Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Mendagri Pamerkan Inovasi Walikota Pekanbaru Dalam Menggenjot PAD Kota   ●   
  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting   ●   
  • Kelangkaan BBM Bersubsidi dan Lonjakan Harga Non-Subsidi Picu Antrean Panjang di Sejumlah SPBU di Kab. Way Kanan   ●   
  • Kadisnaker Pekanbaru: Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Pekanbaru Job Fair 2026   ●   
  • Disdik Riau: Jelang Penutupan SPMB Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga   ●   
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Rabu 10 Januari 2024, 14:42 WIB
Photo: Kantor Kejaksaan RI

Jetsiber.com - JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,pada rabu (10/01/24).

Adapun Penganjuan Penghentian Penuntutan yang disetujui  yaitu:

1.Tersangka Alkausar bin Alm. Ubit Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 312 Jo. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.Tersangka Samsul Bahri alias Acul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka Agustinus Kombongkila alias Tinu dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.Tersangka Labuang bin Baso dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5.Tersangka Sarjuna alias Juna alias Malla bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

- Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

- Pertimbangan sosiologis.

- Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(**)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : L.Siregar
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top