Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan FISIP UNRI Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
PT PBB BUMD Kab. Batu Bara Kasasi, Juhendro Silitonga Kuasa Hukum Termohon : Kasasi bersifat pengulangan semoga Hakim MA tidak terlalu lama memutuskannya
Selasa 09 Januari 2024, 16:56 WIB

 


Jetsiber.com | Batu Bara - Terkait Kasasi PT. Pembangunan Batra Berjaya salah satu BUMD Kab. Batu Bara terhadap Termohon Kasasi Gomal R guk guk atas Putusan Pengadilan Tinggi No 564/PDT/2023/PT-Mdn tanggal 25 Oktober 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 12/Pdt. G/2023/PN-Kis, yang diajukan tgl 20 November 2023.

Dalam memori kasasi Pemohon tertanggal 04 Desember 2023 pada dasarnya sebagian masih sama dgn memori banding Pemohon dahulu Pembanding/Tergugat, yang pada intinya menyinggung Terkait surat pernyataan hutang PT PBB yang mendalilkan surat tersebut tidak benar karna tidak ada kop suratnya, dan termohon kasasasi melalui kuasa hukumnya Juhendro Silitonga. SH MH menjawab dalam Kontra Memori kasasinya tertanggal 20 Desember 2023 yg pada intinya menyatakan bahwa surat pernyataan hutang tersebut asli dikarenkan adanya absensi dan notulensi penyelesaian permasalahan hutang tersebut yang berkop surat PT PBB Atau pemohon kasasi. Tuturnya.

Masih kata Juhendro, maka dari itu absensi dan notulensi serta pernyataan hutang tersebut satu kesatuan yg terikat dan tidak bisa dipisahkan dan itu di akui Pemohon di saat rapat RDP dgn DPRD kabupaten batu bara dan saksi Pemohon Di persidangan Pada Pengadilan negeri kisaran.

Hal yang sama, Juhendro Silitonga menanggapi memori kasasi tersebut bahwa dalil-dalil keberatan yang di sampaikan oleh pemohon adalah dalil yg sudah dikemukan dalam memori bandingnya tertanggal 11 September 2023, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yg berlaku alasan keberatan kasasi yg hanya bersifat pengulangan tidaklah dibenarkan, secara jelas di anut dan diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 9 Mei 1973 nomor 1085 K/SIP/1972 yang di pertimbangakan hukumnya antara lain : risalah kasasi yg memuat keberatan-keberatan yg pernah diajukan pada persidangan pengadilan negeri dan risalah banding kepada Pengadilan Tinggi, maka demikian tidak dibenarkan, sebab setiap ulangan keberatan berarti tidak membawa persoalan yang memperlihatkan adanya pelanggaran hukum dalam putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang kasasi.


Jadi menurut Kuasa Hukum Termohon kasasi bahwa permohonan kasasi tersebut hanya untuk memperlambat proses pembayaran hutang Pemohon Kasasi yaitu PT PBB BUMD Kab Batu Bara, saran saya kpd pemohon agar terbuka hatinya dan menyelesaikan nya dgn cara menyanggupi seluruh hutang tersebut sesuai putusan pengadilan negeri kisaran yang total seluruh hutang sebesar Rp. 1.428.130.900 (satu milyar empat ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ratus rupiah).

Juhendro menambahkan kepada pejabat dan khusus bupati Batu bara agar memerintahkan Direksi atau yang bertanggung jawab atas BUMD tersebut agar menyelesaikan hutang tersebut, bila tidak berarti Pejabat Bupati senang melihat rakyatnya seorang kuli bangunan/pemborong menderita. Bila ini terealisasikan setelah putusan MA ini, maka kami akan mendukung seluruh apa yg baik dilakukan pejabat Bupati Batu bara ini.




Editor : JS
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top