Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Tunda Bayar 2023, Hari Ini Seluruh Satuan Kerja PD Bengkalis Rapat Rekonsiliasi Data Utang Pihak Ketiga
Kamis 04 Januari 2024, 11:35 WIB


Jetsiber.com | BENGKALIS - Menyikapi adanya tunda bayar kegiatan Tahun Anggaran 2023.Hari ini, Kamis (4/1/2024). Pemkab Bengkalis megadakan rapat rekonsiliasi data ulang pihak ketigaTahun Anggaran 2023. Rapat diagendakan pukul 09. WIB di Aula BPKAD Bengkalis, Jalan Pertanian.


Rekonsiliasi data ulang pihak ketiga tersebut melalui selebaran undangan yang beredar, mengundang seluruh kepala satuan kerja Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bengkalis. Sejumlah dasar hukum diterangkan dalam surat undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menyebutkan beberapa BAB dan butir krusial yang akan dibahas, secara bersama-sama.

Selanjutnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023, tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang melampaui Tahun Anggaran.


Surat undangan itu langsung ditandatangani oleh Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH, dan terdapat lampiran rekap penyelesaian pembayaran (Utang Pihak Ketiga) SKPD Tahun 2023.(ra)




Editor : JS
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top