Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
Subsatgas PHH Brimob Latihan Phisik dan Sosialisasi Perkap 08 Tahun 2009
Rabu 03 Januari 2024, 14:33 WIB
Photo: Subsatgas PHH Brimob Latihan Phisik

Jetsiber.com - PEKANBARU - Guna memastikan penerapan prinsip dan standar ham dalam setiap pelaksanaan tugas Polri sehingga setiap anggota Polri tidak ragu2 dalam melakukan tindakan dan untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan POLRI agar selalu mendasari prinsip dan standar Ham,pada rabu (03/01/23).

Satgas Tindak Subsatgas PHH Brimob Polda Riau disamping melaksanakan pelatihan phisik PHH juga Pembekalan sosialisasi Perkap 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri di Mako Brimob jl KH Ahmad Dahlan Pekanbaru.

Ke - 2 (dua) kegiatan tersebut dipimpin Kasubsatgas PHH Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2023-2024 (AKBP Jhon Firdaus, A.Mk., S.H.) dan diikuti seluruh personil pada Subsatgas PHH  sejumlah 199 Personil yang terdiri dari sebagai berikut:

- Yon A          : 134 Pers
- Yon B          : 31 Pers
- Yon C          : 34 Pers

Kasatgas Tindak AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M menjelaskan Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk  membekali personil pengetahuan sehingga memiliki pemahaman prinsip dasar ham agar dalam pelaksanaan tugasnya memperhatikan prinsip2 ham dan diharapkan adanya perubahan dalam pola berpikir,bersikap dan bertindak sesuai prinsip dasar Ham.

Ini merupakan bentuk kesiapan Brimob Polda Riau menghadapi situasional apapun dalam pengamanan pemilu 2024 secara profesional.Dalam Penindakan Huru-Hara; Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke personil. Saya selalu tegaskan kepada personil dilapangan untuk senantiasa bekerja profesional dan proporsional Standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan," pungkasnya.(**)




Editor : L.Siregar
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top