Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan FISIP UNRI Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM   ●   
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri   ●   
  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pameran Film Porno, Ada Siskaee dan Meli 3gp
Sabtu 30 Desember 2023, 06:25 WIB
Foto: Beritasatu

Jetsiber.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pameran film porno/dewasa di Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.


"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip dari laman TBNews, Kamis (28/12/23).

"Tersangka itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," jelasnya lebih lanjut.

Adapun sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kombes. Pol. Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” tutupnya.

Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka akan dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top