Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
Polisi Ungkap Kasus Korpusi Dana Insentif Nakes Covid-19
Sabtu 30 Desember 2023, 06:17 WIB
Foto: TBNews

Jetsiber.com - JAWA BARAT - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi dengan di vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.

Kombes Pol. Ibrahim Tempo juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021.

“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TBNews, Kamis (28/12/23).

Dilaporkan bahwa sang pelaku berinisial HC melakukan aksinya dengan membuat data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19 terlebih dahulu.

Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku, seperti membeli mobil.

Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top