Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 913 WBP Dapat Remisi
Sabtu 23 Desember 2023, 20:12 WIB
Photo: Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan sebanyak 913 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 907 WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara 6 orang lainnya diusulkan mendapatkan RK II, yang berarti mereka akan bebas langsung setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa kepastian jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi akan diumumkan pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023. “Jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari. Tahun kedua dan ketiga mendapatkan 1 bulan,tahun keempat dan tahun kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Sedangkan tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Sabtu (23/12/2023), terdapat 72 Orang WBP dan Anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat. “Sampai saat ini Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi,” tambahnya.

Kakanwil memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

Per tanggal 23 Desember 2023, total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya.(**)




Editor : L.Siregar
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top