Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp150 Ribu Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Resmi, MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan
Jumat 22 Desember 2023, 14:06 WIB
Foto: Mahkamah Konstitusi

Jetsiber.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.

Penggugat memberikan kepercayaan kepada advokat atas nama Dr. Muhammad Rullyandi untuk beracara di MK dalam perkara itu. Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan itu dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," jelas Ketua MK, Dr Suhartoyo berdasarkan keterangan yang didapat dari sidang yang disiarkan oleh channel YouTube MK, Kamis (21/12/23).

MK pun mengungkapkan, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri," ungkap hakim MK, Prof Arief Hidayat.(TBNews)




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top