
Jetsiber.com - PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Venantius Mangiring M. Gultom dalam perkara tindak pidana Pencurian dalam keluarga sebagaimana di maksud dalam pasal 367 kuhpidana, Selasa (19/12/23).
Persidangan dibuka majelis hakim dan terbuka untuk umum kemudian membacakan putusan.
Amar putusan yang dibacakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2.Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
3.Memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
4. Menetapkan barang bukti berupa : satu unit merk mitsubitsi colt diesel BM 8665 SF dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Saat dikonfirmasi Jetro Sibarani SH.,MH, di dampingi Rinawati SH.,MH, Rio Trinesia SH, dan Jetro Sitorus, SH, mengatakan, "Perkara ini sebenarnya sebelum kepersidangan bergulir, Kami selaku kuasa telah mengajukan gelar perkara dipolda Riau dengan hasil gelar saat itu adalah legal standing pelapor tidak sah, warisan belum dibagi dan sebagainya,"Tuturnya.
Masih kata Jetro Sibarani, "Perkara ini terlalu dipaksakan oleh Polsek pinggir maupun kejaksaan negeri Bengkalis,"katanya.
"Kami selaku kuasa hukum berusaha keras meyakinkan Hakim dalam persidangan baik berupa bukti, saksi yang meringankan yaitu ahli waris kedua dan ke enam kemudian kami menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata,"ucapnya lagi.
Sambung nya, "Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami dengan sesuai fakta persidangan".pungkas Jetro Sibarani.(red)
Editor | : | TR |
Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

