Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
  • Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan   ●   
Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Perkara TPK dan TPPU
Jumat 15 Desember 2023, 17:00 WIB
Photo: Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI

Jetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,pada jumat (15/12/23).

Adapun ke 2 (dua) saksi yang diperiksa terkait perkara BAKTI Kementrian Kominfo yaitu:

- WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.

- SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)

Sumber: Kapuspenkum






Editor : L.Siregar
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top