Jetsiber.com - PEKANBARU - Atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dari hukuman mati menjadi 1 tahun penjara sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding pengadilan tinggi Riau telah ikhrah dan telah diterima kuasa terdakwa, Rabu (13/12/23).
Menurut kuasa hukum terdakwa Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Partners mengatakan ke awak media bahwa dirinya dan partners sangat berterima kasih atas putusan yang telah diberikan kepada klien nya yang seadil-adilnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Riau yang telah memberikan putusan seadil-adilnya kepada klien kami,"ucap Jetro.
Sambungnya lagi, "Bahwa perkara yang kami tangani ini sesuai fakta persidangan baik keterangan saksi dan ahli pidana adalah bukan pengedar tetapi mengetahui ada perbuatan transaksi narkoba namun tidak di beritahukan kepada pihak yang berwajib,"pungkasnya.
Editor | : | TR |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com