Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kalahkan Atalanta, Juventus Juarai Coppa Italia 2023/2024   ●   
  • Simak! 5 Cara Mudah dan Alami Turunkan Gula Darah di Rumah   ●   
  • Polda Riau Beri Penghargaan Kepada PDSI Dalam Dukungan Pengamanan Objek Vital Nasional   ●   
  • Indonesia -Turki Bahas Kerja Sama di Bidang Terorisme dan Pertahanan   ●   
  • Kemenkes RI Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar   ●   
Pengadilan Tinggi Riau Menguatkan Pengadilan Negeri, Hukuman Mati Menjadi 1 Tahun Penjara
Kamis 14 Desember 2023, 09:14 WIB
Foto: Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt

Jetsiber.com - PEKANBARU - Atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dari hukuman mati menjadi 1 tahun penjara sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding pengadilan tinggi Riau telah ikhrah dan telah diterima kuasa terdakwa, Rabu (13/12/23).


Menurut kuasa hukum terdakwa Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Partners mengatakan ke awak media bahwa dirinya dan partners sangat berterima kasih atas putusan yang telah diberikan kepada klien nya yang seadil-adilnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Riau yang telah memberikan putusan seadil-adilnya kepada klien kami,"ucap Jetro.

Sambungnya lagi, "Bahwa perkara yang kami tangani ini sesuai fakta persidangan baik keterangan saksi dan ahli pidana adalah bukan pengedar tetapi mengetahui ada perbuatan transaksi narkoba namun tidak di beritahukan kepada pihak yang berwajib,"pungkasnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top