Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Pengadilan Tinggi Riau Menguatkan Pengadilan Negeri, Hukuman Mati Menjadi 1 Tahun Penjara
Kamis 14 Desember 2023, 09:14 WIB
Foto: Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt

Jetsiber.com - PEKANBARU - Atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dari hukuman mati menjadi 1 tahun penjara sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding pengadilan tinggi Riau telah ikhrah dan telah diterima kuasa terdakwa, Rabu (13/12/23).


Menurut kuasa hukum terdakwa Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Partners mengatakan ke awak media bahwa dirinya dan partners sangat berterima kasih atas putusan yang telah diberikan kepada klien nya yang seadil-adilnya.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Riau yang telah memberikan putusan seadil-adilnya kepada klien kami,"ucap Jetro.

Sambungnya lagi, "Bahwa perkara yang kami tangani ini sesuai fakta persidangan baik keterangan saksi dan ahli pidana adalah bukan pengedar tetapi mengetahui ada perbuatan transaksi narkoba namun tidak di beritahukan kepada pihak yang berwajib,"pungkasnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top