Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Kabag Umum Setda Bengkalis Diduga Melalaikan Surat Permohonan Informasi Publik KP2KSP ?
Rabu 13 Desember 2023, 18:31 WIB
Foto: Kabag Umum Setda Bengkalis

Jetsiber.com - BENGKALIS - Koalisi Pengawas Pembangunan Dan Kontrol Sosial Publik atau disebut KP2KSP yang terhimpun dari beberapa LSM di Kabupaten Bengkalis ini cukup menyesali atas kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Bagian umum Setda Bengkalis tidak menjawab balasan surat keterbukaan informasi publik atas Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik KP2KSP Nomor : KIP-001/KP2KSP/BKLS/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Tentang Klarifikasi Dan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Bagian Umum Setda Kab Bengkalis Dari APBD Tahun Anggaran 2023 Dan 2022 melalui PPDI Kab. Bengkalis, Rabu (13/12/23).


Atas kelalaian tersebut, Diduga Kabag Umum tidak menaati dan tidak mengindahkan Amanat Pancasila dan UUD 1945 Pasal 28F yang menyebutkan “Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dan Bab III Asas Umum Penyelenggaraan Negara Pasal 3 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Bab II Peran Serta Masyarakat Pasal 2 Ayat  (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk huruf:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

Hal tersebut disesali Anwar Simanjuntak yang akrab disapa Julius ini selaku Ketua Umum LSM Lembaga Bengkalis Bersuara kepada Jetsiber.com pada Rabu 13 Desember 2023.

Dijelaskan Julius, bahwa Permohonan informasi publik yang disampaikan Kepada Bagian Umum terkait hasil Pengumpulan Informasi secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Bengkalis oleh KP2KSP  terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung Non Tender pada Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 sebanyak 82 Paket  dengan Jumlah Keseluruhan Nilai HPS Paket Rp. 9.240.833.761,93 yang dilaksanakan oleh 36 Perusahaan Komanditer dengan Total Keseluruhan Nilai Penawaran Rp.9.139.109.898,70 (Sembilan milyar seratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh rupiah) atau sisa anggaran setelah ditawar oleh rekanan dengan selisih 98,89% dari Nilai HPS Paket, yang terdiri dari Pengadaan Barang sebanyak 39 Paket , Pengadaan Jasa Konstruksi sebanyak 42 Paket dan Pengawasan sebanyak  1 Paket.

Dengan meminta Informasi, Klarifikasi dan Dokumentasi terhadap kegiatan tersebut, terkait Klarifikasi Paket Batal/Paket Gagal Tidak menayangkan alasan Paket Batal;

-Klarifikasi Peserta Terdaftar namun Paket Batal/Paket Gagal tanpa keterangan; Klarifikasi Peserta terevaluasi dan terkoreksi namun Paket Batal/Paket tanpa keterangan;

-Klarifikasi  Paket Batal/Paket Gagal namun terdapat perubahan jadwal tahapan pengadaan;

-Klarifikasi  Peserta terdaftar pada Paket Batal/Paket Gagal adalah Pemenang di Paket yang sama mau pun pemenang berkontrak di paket lain;

-Klarifikasi  Alasan dilakukan Pengumuman Pengadaan diatur secara bertahap pada masing-masing jadwal tahapan pengadaan Tahapan Penandatanganan Kontrak sebanyak 20 Paket dan diantaranya terdapat 7 Paket Batal/Paket Gagal.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 5 (Lima) Paket Ulang merupakan Paket Batal/Gagal berdasarkan Tahapan Penandatanganan Kontrak.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 1 (satu) paket ulang.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 12 Paket dan diantaranya 3 Paket Batal/Gagal.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 4 Paket dan 3 Paket diantaranya Paket Ulang Paket Batal/Paket Gagal pada Tahapan Penandatanganan Kontrak.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 4 (Empat) Paket.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 9 (Sembilan) paket dan diantaranya 2 Paket Batal/Paket Gagal tanpa Alasan Paket Batal/Paket Gagal.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 8 (delapan) Paket, diantaranya 1 Paket Batal/Paket Gagal

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 9 (Sembilan) paket, diantaranya 1 paket ulang, Tahapan Penandatanganan Kontrak sebanyak 2 (dua) paket.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak 5 (Lima) paket pengadaan, diantaranya 1 paket ulang  dan 2 Paket Batal/Paket Gagal, Sebanyak 12 (Dua belas) paket pengadaan, diantaranya 1 Paket Ulang dan 1 Paket Batal/Paket Gagal Tanpa Keterangan.

-Tahapan Penandatanganan Kontrak sebanyak 1 (satu) paket, dan Tahapan Penandatanganan Kontrak Sebanyak dua paket,"terang Julius.

Imbuhnya lagi, Klarifikasi atas Keterangan Informasi Paket “Masih Pada Tahapan Upload Dokumen Penawaran adanya Perbaikan Sistem Aplikasi SPSE” setelah dilakukan 1 kali perubahan tahapan Upload Dokumen Penawaran mulai 4 Juli 2023 17:00 WIB sampai 7 Juli 2023 14:00 WIB  lebih cepat sehari sebelum batas akhir jadwal semula tahapan Upload Dokumen Penawaran dan adanya Perbaikan Sistem Aplikasi SPSE tidak sesuai dengan tanggal Surat LKPP RI Nomor : 2458/D.2.1/01/2023.

-Perihal: Peralihan Layanan Konsultasi Helpdesk Direktorat Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, tanggal 26 Januari 2023; Surat KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BENGKALIS, Nomor : 01/Pemberitahuan/PBJ-LPSE/V/2023.

-Perihal: Pemberitahuan System Error, tanggal 11 Mei 2023; Surat KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BENGKALIS, Nomor : 027/PBJ-LPSE/2023/VIII/, Perihal : Bugs Sistem Pada LPSE Kabupaten Bengkalis, tanggal 10 Agustus 2023.

-Surat LKPP RI Nomor : 25735/D.2.2/09/2023, Hal : Pemberitahuan Gangguan Layanan, tanggal 20 September 2023;

-Surat LKPP RI Nomor : 25715/D.2.2/09/2023, Hal : Pemberitahuan Maintenance Server Portal EPROC, tanggal 20 September 2023.

-Surat LKPP RI Nomor : 28139/D.2.2/10/2023, Hal : Pemberitahuan Gangguan Layanan, tanggal 12 Oktober 2023.

-Klarifikasi atas informasi keterangan “Masih Melaksanakan Tahapan Evaluasi Penawaran” tidak sesuai dengan adanya penambahan waktu melainkan perubahan jadwal lebih cepat sebelum batas akhir tahapan Evaluasi Penawaran semula.

-Klarifikasi informasi keterangan “perbaikan sistem lpse bengkalis” tidak sesuai dengan Surat KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BENGKALIS, Nomor : 027/PBJ-LPSE/2023/VIII/, Perihal : Bugs Sistem Pada LPSE Kabupaten Bengkalis, tanggal 10 Agustus 2023 yang ditayangkan secara elektronik pada tanggal 14 Agustus 2023 13:45 di LPSE Kab. Bengkalis Meminta informasi dan Keterangan Surat Permintaan Pembatalan Paket Pengadaan Langsung Nomor 000.3/UM/2023/286 Tanggal 05 Juni 2023 Bertanda Tangan Kepala Bagian Umum Setda Kab Bengkalis.

Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Umum”  tidak sesuai dengan jadwal semula Upload Dokumen Penawaran
Julius Meminta Klarifikasi dan Dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala dan menyusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala untuk menyusun, melengkapi, dan melaksanakan manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan dari  Dinas Teknis terkait sebagai bahan Analisa kami terhadap kegiatan berulang pada Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dan Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PRT/M/2018 TENTANG PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. dokumen pendanaan; b. dokumen perencanaan; c. dokumen pembangunan; dan d. dokumen pendaftaran.

Meminta Klarifikasi dan Dokumentasi Pergeseran Anggaran Pada Bagian Umum Setretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dsebut dalam Surat Permintaan Pembatalan Paket Pengadaan Langsung Nomor 000.3/UM/2023/286 Tanggal 05 Juni 2023 Bertanda Tangan Kepala Bagian Umum Setda Kab Bengkalis, Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Umum
Meminta hasil penghitungan tingkat kerusakan yang dihitung oleh Dinas Teknis Terkait pada masing-masing Bangunan Gedung dan Rumah Dinas yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Kab Bengkalis sejak Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG yang diatur didalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 24/PRT/M/2008 TANGGAL 30 DESEMBER 2008 TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG.

Meminta klarifikasi atas perbedaan anggaran pengadaan berdasarkan Nilai HPS Paket lebih besar di Tahun Anggaran 2023 dari pada Tahun Anggaran 2022.

Masih menurut Julius, Dan cukup jelas Kabag Umum diduga sengaja melalaikan amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Bagian Keempat Kewajiban Badan Publik Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Maka dengan demikian kata Julius, pihaknya bersama KP2KSP akan melakukan rapat untuk mengambil Langkah-langkah berikutnya termasuk apakah akan tetap mengajukan Surat Keberatan Kepada Bagian Umum atau Langsung mengajukan gugatan Sengketa Informasi Kepada Komisi Inforrmasi Publik Prov. Riau di Pekanbaru,"pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui Telepon dan WhatsApp nya, Kevin selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Bengkalis belum bisa dimintai keterangan.(FRL)




Editor : TR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top