Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Mulai 2024, BPS Gunakan Acuan Baru untuk Hitung Inflasi
Rabu 13 Desember 2023, 09:47 WIB
Foto: Antara

Jetsiber.com - JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan acuan baru dalam penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) mulai 2024, yang didapat dari Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, dengan pertimbangan pemulihan perekonomian pasca pandemi.

Alhasil, penyajian IHK 2024 akan menggunakan tahun dasar 2022, dari penghitungan sebelumnya yang menggunakan tahun dasar 2018.

"Sebenarnya pemutakhiran data IHK ini biasanya kami lakukan lima tahun sekali, namun karena adanya pandemi COVID-19 yang mengubah gaya hidup mengharuskan kami memperbaharui SBH," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar dalam acara Sosialisasi hasil SBH 2022, dikutip dari laman TBNews,  Selasa (12/12/23).

Plt Kepala Amalia berharap acuan baru dalam penghitungan inflasi tersebut akan semakin menjadikan IHK sebagai indikator yang lebih baik untuk melihat kinerja upaya pengendalian inflasi, menyusun berbagai kebijakan perekonomian baik fiskal maupun moneter, serta dasar dalam penghitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengukuran upah dan gaji.

"Pemutakhiran tahun dasar penghitungan IHK dilakukan karena perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, perilaku, pendapatan, selera, dan sebagainya, perkembangan jenis dan kualitas barang atau jasa, kondisi krisis, hingga perubahan pasar, toko, dan supermarket, setelah COVID-19 melanda," terang Plt Kepala Amalia.

Adapun acuan baru yang didapat dari SBH 2022 untuk pengukuran IHK tersebut yakni penyempurnaan adopsi Consumer Price Index (CPI) Manual dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018, serta penambahan 60 kabupaten sampel menjadi 150 kabupaten/kota dari 90 kabupaten/kota.

Kemudian, penambahan sampel rumah tangga menjadi 240 ribu dari 141.600 rumah tangga, perubahan komposisi nilai konsumsi menjadi 38,04 persen untuk makanan dan 61,96 persen non makanan dari 33,68 persen komponen makanan dan 66,32 persen komponen non makanan, serta penambahan komoditas menjadi 847 dari 835 komoditas.

Plt Kepala Amalia menyebut, acuan baru lainnya yakni memperhitungkan bobot pasar dan bobot kualitas serta pencacahan beberapa komoditas dari pasar daring (online).

"Penambahan pasar daring dilakukan karena selain berpengaruh terhadap gaya hidup dan pola konsumsi penduduk, kemajuan teknologi telah mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha berbasis digital," jelas Plt Kepala Amalia.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top