Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Bawaslu Imbau Para Caleg Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Jumat 08 Desember 2023, 15:25 WIB
Foto: Dokumentasi Bawaslu

Jetsiber.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak memaksakan pemasangan stiker pencalonan di rumah warga. Jika hal itu terjadi, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja di Jakarta Selatan, dilansir dari TBNews, Kamis (07/12/23).

Ia juga mengingatkan para caleg tidak berkampanye dengan cara pembagian bantuan.

"Enggak boleh, bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang. Tindak pidana nanti," jelasnya.

Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi melakukan pengawasan selama masa pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan tidak segan melapor ke Bawaslu.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top