Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Bawaslu Imbau Para Caleg Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Jumat 08 Desember 2023, 15:25 WIB
Foto: Dokumentasi Bawaslu

Jetsiber.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak memaksakan pemasangan stiker pencalonan di rumah warga. Jika hal itu terjadi, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja di Jakarta Selatan, dilansir dari TBNews, Kamis (07/12/23).

Ia juga mengingatkan para caleg tidak berkampanye dengan cara pembagian bantuan.

"Enggak boleh, bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang. Tindak pidana nanti," jelasnya.

Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi melakukan pengawasan selama masa pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan tidak segan melapor ke Bawaslu.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top