Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kemenkes RI Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar   ●   
  • Kemenhub Pertimbangan Uji KIR oleh Swasta Dilaksanakan hingga Kabupaten   ●   
  • Kemenkumham Riau Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi E-Passpor di PT. RAPP Pelalawan   ●   
  • Tersangka RR Kakanwil Bea Cukai Riau Mem-backing Penyelundupan Impor   ●   
  • JAM-Pidsus Memeriksa 2 Orang Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah   ●   
Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Sodomi Sebagai Predator Anak di Bawah Umur
Minggu 16 Mei 2021, 14:11 WIB

Rambah Hilir, Jetsiber.com- Pria yang berkelakuan Bejad Zak (37)thn Warga Dusun Simpang D Kecamatan rambah hilir yang tega menyodomi bocah  usia 15 tahun sejak tahun 2018 hingga tertangkapnya Pria Bejad itu 2021. tidaklah pantas untuk dicontoh

Adapun modus tersangka melakukan perbuatan cabul dimaksud dengan cara membawa korban korban(Tanggo) jalan – jalan, lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK menyodomi korban

Setelah mencabuli korban dengan cara  menyodomi nya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK Melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Menerangkan”Awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh pasir pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021″terangnya Minggu 16/05/2021.

Lanjut Refly” Saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, dan Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus SH menyampaikan masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan kita telusuri untuk selanjutnya kita mintai keterangan nya.juga pihak kepolisian menunggu laporan apakah masih ada korban yang lain senasib dengan tanggo ujarnya.

Tersangka ZAK ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021.

Tambahnya Lagi” ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara .
(Sumber Paur polres Rohul/GS)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top