Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas   ●   
Melalui Kuasa Hukumnya, Marto Resmi Laporkan Oknum Pengacara MS ke Polda Riau
Senin 04 Desember 2023, 22:36 WIB
Foto: Kuasa Hukum Marto

Jetsiber.com - PEKANBARU - Merasa dirinya telah ditipu oleh oknum Pengacara (MS), Marto melalui Kuasa Hukum nya Law Firm Jet Sibarani SH.,MH dan Team resmi melaporkan Oknum Pengacara (MS) ke Polda Riau, hal tersebut ditunjukkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU, pada Senin (04/12/2023).


Hal itu di benarkan oleh Kuasa Hukum Marto pada saat konferensi pers di depan kantor SPKT Polda Riau.

"Bahwa kami dari Kuasa Hukum Marto Rusida telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan bujuk rayu menjanjikan Marto Rusida bebas dari perkaranya sehingga menjual mobil Pajero. Kemudian mantan Pengacara Marto Rusida inisial MS sejak tanda tangan kuasa sampai tahap dua tidak pernah mendampingi kliennya sehingga Polisi menelpon beberapa kali baru diangkat dan komunikasi bahwa hari ini tahap dua,"ucap Jetro.

Masih kata Jetro, "Bahwa perkara ini akan kami kawal bersama sampai tuntas agar terang benderang dan perlu kami jelaskan bahwa kami selaku Kuasa Hukum adalah untuk mempertahankan kepentingan hukum klien, dan telah menjalan tugas dengan beritikad baik bahwa kami sebelum melaporkan kepihak Polisi kami telah memberikan teguran hukum berupa Somasi kepada saudara MS tetapi tidak ditanggapi, oleh sebab itu lah kita melaporkan hal ini ke Polda Riau."pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa ada sebanyak 15 Pengacara yang menjadi Kuasa Hukum Marto Rusida untuk mendampingi dan mengawal perkara yang telah dialaminya, diantaranya :

1. Jetro Sibarani, SH.,MH.,Cht
2. Rinawati, SH.,MH
3. Jetro Sitorus, SH
4. Ananda Nurul Umi, SH
5. Nurhayanti Tampubolon, SH
6. Taufik, SH.,MH
7. Anton Lee, SH.,MH
8. Rahmat Taufiq, SH.,MH
9. Samuel Tampubolon, SH
10. Adha Nuraya, SH.,MH
11. Rapli jofendra, SH.,MH
12. Jenni Siboro, SH
15. Frans Chaverius, SH.,MH.,CIRP. (***)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top