Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kemenkumham Riau Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi E-Passpor di PT. RAPP Pelalawan   ●   
  • Tersangka RR Kakanwil Bea Cukai Riau Mem-backing Penyelundupan Impor   ●   
  • JAM-Pidsus Memeriksa 2 Orang Tersangka dan 11 Istri Tersangka Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah   ●   
  • Kejari Jakarta Timur Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dari JAM-Pidsus Kejagung RI   ●   
  • Kejati Riau Menahan Kadis Pendidikan Riau Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Prov Riau   ●   
Kordinator BEM Rohul minta Kapolda Usut Tuntas Proses Penimbunan BBM Subsidi
Sabtu 15 Mei 2021, 19:31 WIB

Rokan Hulu, Jetsiber.com- Muhammad Suhendri selaku Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) meminta untuk Kapolda Riau usut tuntas dugaan penimbunan BBM di Rohul, Sabtu (15/05/2021).


Sebelumnya Personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.

Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.

BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.

Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium,  pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.

Muhammad suhendri menuturkan bahwa penimbunan minya jelas jelas melanggar hukum dan harus di tindak.

"A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)", sebut Suhendri.

Kemudian di tambahkan ya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.

"Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.

Lanjutnya, Dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul", terang Presma UPP.
(GS).




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top