Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali   ●   
  • Kisah Liputan Wahyudi El Panggabean, Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara   ●   
  • Kapolri dan Panglima TNI Meninjau Langsung Kesiapan Venue GWK   ●   
  • Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF   ●   
  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Kota Garo Gelar Aksi Jahit Mulut di Kantor Gubernur Riau
Selasa 28 November 2023, 15:20 WIB
Foto: Cakaplah

Jetsiber.com - PEKANBARU - Puluhan relawan melakukan aksi jahit mulut di gerbang samping Kantor Gubernur Riau (Gubri),dilansir dari laman Cakaplah pada Selasa (28/11/2023).

Sedikitnya ada 30 warga yang tergabung dalam aksi jahit mulut tersebut. Aksi tersebut terkait persoalan sengketa lahan 2.500 hektare di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar, Riau yang tak kunjung tuntas.

Para relawan ini melakukan aksi jahit mulut sambil membentangkan spanduk "Kami hanya menunggu kebijakan Presiden RI Joko Widodo".

Koordinator Aksi Antoni Fitra mengatakan, aksi jahit mulut ini terkait konflik agraria yang dihadapi warga di areal seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan mafia tanah.

"Kami sangat berharap pak Gubernur untuk untuk mengambil sikap yang tegas dalam membela hak-hak masyarakat para korban mafia tanah tersebut," pintanya.

Adapun tuntutan masa aksi jahit mulut di antarnya meminta Gubernur menyurati Presiden RI untuk menurunkan perintah tugas kepada Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan, menangkap dan mengadili mafia tanah di areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau.

Kemudian membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan dan penerbitan sertifikat komunal di areal seluas 2.500 hektare untuk Suku Sakai Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Lalu, meminta Menteri LHK RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kampar Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo tersebut.

"Kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 hektare kepada Suku Sakai Desa Kota Garo," katanya.(**)




Editor : TR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top