Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Tiga Rumah Mewah di Tangerang Markas Judi Online Digerebek Polisi   ●   
  • Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Pagi Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Kapolda Riau Gelar Nonton Bareng di Mapolda Riau Pada Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia VS Uzbekistan   ●   
  • Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan   ●   
Biadab, Suami Istri di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Sendiri
Kamis 23 November 2023, 06:00 WIB
Foto: Viva.co.id

Jetsiber.com - KUBU RAYA - Tindak asusila ataupun pencabulan yang kerap dilakukan orangtua kandung terhadap anaknya sendiri semakin marak terjadi. Terbaru, viral di media sosial sepasang suami istri diduga menjadi dalang dari tindak pencabulan terhadap anaknya di Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kini sepasang suami istri tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Singkat cerita, seorang pria berinisial BA (46) melakukan tindakan keji itu atas pengetahuan istrinya yang berinisial ADA (45) yang merupakan ibu kandung dari sang anak.

Mengutip dari salah satu sumber, seorang bapak dengan teganya mencabuli anak kandungnya sendiri selama 3 tahun lamanya. Tindakannya itu tercatat, sejak Februari 2020 hingga November 2023. Mengutip sebuah unggahan video TiKTok yang dibagikan oleh @kalbaronline pada Senin, 21 November 2023, Kalpolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku BA akan mengancam korbannya agar mau dsetubuhi.

Di mana korban akan dibunuh menggunakan parang, jika tidak mengikuti keinginan sang pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

"Dan apabila korban tidak mau disetubuhi, pelaku (juga) mengancam akan membunuh diri sendiri dengan cara gantung diri dan meminum racun serangga,” terang Arief dikutip viva.co.id pada Rabu (22/11/23).

Dalam hal ini AKBP Arief Hidayat menerangkan kembali bahwa, BA mencabuli korban pertama kali sekitar pertengahan bulan Februari di tahun 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

BA, kata Arief, selalu mengulangi perbuatan bejatnya itu setiap kali jika ada kesempatan dan waktu yang tepat. Imbas dari perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 5 – 15 tahun,” pungkas Arief.

Viralnya kasus tersebut sontak menuai banyak reaksi warganet di media sosial. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan pasangan suami istri yang dengan teganya berbuat hal tak senonoh pada anak kandungnya sendiri.

“akhirnya nongol di beranda ku, ini berita yg ada Ig bunda Ashanty.. nauzubillah minzalik,” tulis warganet.

"Anak perempuanku baru 8 bulan, kemana2 selalu ku bawa. Aq bilang sm suami, maaf yah bahkan papa kandungnya pun aq gak percaya. Aq cm percaya diriku sj," sahut warganet lain. "ayah anak ku jg agak laen. sampe2 aku ga biarkann mereka br duaan, krn sy istrinya merasa, ad yg aneh dgn ayah nya anak sy." tulis lainnya.

"astagfirullahaladzim 3th loh,,, gimana mental anaknya sekarang ya allah," kata warganet lain.

"Surga di Telapak Kaki Ibu....Cobaan bagi si Ibu.yg sabar yea Bu." tandas lainnya.

"bukan orang lain, ternyata yg paling berbahaya justru orang terdekat, lalu sang anak harus berlindung kepada siapa," tulis lainnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top