Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Asisten Intelijen Kejati Riau Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis
Selasa 21 November 2023, 15:24 WIB
Foto: Kasipenkum Kejati Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum didampingi Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH berserta Para Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual.Bertempat di Ruang Rapat Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau,sekira pukul 08.00 WIB,  Selasa (21/11/23).


Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM.


Dalam sambutannya sekaligus pembukaan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM menyampaikan dalam rangka mendukung dan mensukseskan peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan startegis dan penguatan iklim investasi, perlu kiranya dilaksanakan dengan merujuk sesuai ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar tidak memanfaatkan tupoksi Kejaksaan dalam PPS untuk mencari uang demi kepentingan atau keuntungan pribadi, karena menjalang pelaksanaan Pemilu 2024 masing-masing pihak akan saling mengawasi. PPS dilakukan terhadap PSN dan PSD.


Selanjutnya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM menyampaikan Pelaksanaan PPS sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pemohon. Dimana nantinya PPS menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap: personil, materiil/aset atau hambatan birokratis yang disebabkan oleh kekosongan, ketidakjelasan, dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS. Kegiatan PPS dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar.(**)

Sumber: Kasipenkum Kejati Riau




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top