Kamis, 7 Desember 2023

Breaking News

  • Pelaksanaan Tahap II dalam Perkara Pengadaan Lahan TWP AD di Karawang dan Subang Atas Nama Tersangka TN   ●   
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Menolak Gugatan dari Penggugat Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023   ●   
  • Kartu KBS Diblokir, Warga Datangi Kantor UPT Dinsos Mandau   ●   
  • Khairul Umam: 10 Desa Dapat Bantuan PJU PLTS dari Kemen ESDM Melalui Anggota Komisi 7 Tifatul Sembiring bersama PKS   ●   
  • Kejagung RI Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Riau   ●   
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo
Senin 20 November 2023, 22:48 WIB
Foto: Kapuspenkum

Jetsiber.com - JAKARTA - Pada Hari Senin 20 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

 
1.ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC).

2.RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top