Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Kejati Riau Menahan Kadis Pendidikan Riau Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Prov Riau   ●   
  • H.Suryanto Pengusung Perubahan Rokan Hilir 2024-2029 Kembalikan Dokumen Syarat Pendaftaran ke Partai PDIP   ●   
  • Tim Pemenangan Kasmarni Datangi DPD PKS Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada 2024-2029   ●   
  • Puspekom BPSDM Hukum dan HAM Gelar Penilaian Kompetensi di Kanwil Kemenkumham Riau   ●   
  • Kajati Riau Menerima Kunjungan Tim Direktorat Penindakan JAM-Pidmil Kejaksaan RI   ●   
JAM-Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Jumat 17 November 2023, 15:16 WIB
Foto: Kapuspenkum

Jetsiber.com - JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Jumat (17/11/23).


Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Resnu Alif Wijaya alias Resnu dari Kejaksaan Negeri Bintuni yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Tersangka positif menggunakan narkotika.

- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

- Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari

- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

- Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(**)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top