Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Wakil Jaksa Agung Membacakan Amanat Jaksa Agung Dalam Pembukaan DIKLAT Pembentukan Jaksa   ●   
  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
Dua Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi, 50kg Sabu Disita
Jumat 17 November 2023, 08:06 WIB
Foto: analisa.daily

Jetsiber.com - ASAHAN - Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjungbalai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg sabu. Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., MH., saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23).


2 pelaku berinsial AR (39) dan Gu alias Ag (52) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat itu berhasil diamankan saat hendak kabur.

Kapolres Asahan juga menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai. "Dalam pengungkapan sabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjungbalai," ungkap Kapolres Asahan, dilansir dari TBNews.

"Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit handphone genggam, dua buah bath gel bertuliskan Platinum.

"Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top