Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Polda Lampung Terjunkan Ratusan Personel Amankan WSL Krui Pro 2024   ●   
  • Bantu Penanganan Bencana di Sumbar, Kementerian PUPR Kerahkan Alat Berat   ●   
  • Waspada MERS-CoV, Kemenkes RI Imbau Para Jamaah Haji   ●   
  • JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Wakil Jaksa Agung Membacakan Amanat Jaksa Agung Dalam Pembukaan DIKLAT Pembentukan Jaksa   ●   
Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Berhasil Upayakan Penyerahan Uang Sebesar USD 2.021.000
Jumat 17 November 2023, 06:03 WIB
Kapuspenkum.jpg

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan, Kamis (16/11/23).


Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (**)

Sumber: Kapuspenkum




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top