Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Jet Sibarani SH MH Tanggapi Atas Replik JPU dalam Perkara Bundel Waris
Kamis 16 November 2023, 19:32 WIB
Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt.jpg

Jetsiber.com - BENGKALIS - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dalam Keluarga (bundel waris) dengan terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (16/11/2023).


Jet Sibarani SH MH, Rinawati SH MH selaku kuasa hukum Terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom akan menanggapi replik dari jaksa penuntut umum.

"Kata Jetro Sibarani, kita tanggapi replik JPU karena ini perkara warisan yang belum dibagi, bagaimana pula bisa pidana warisan yang belum dibagi dan kelola salah satu ahli waris". Tuturnya.

Perkara warisan yang belum dibagi seharusnya di gugat dulu ke pengadilan secara perdata untuk menentukan legitieme portienya, kata Jetro.

Agenda duplik dari penasehat hukum tanggal 6 Desember 2023 akan dilanjutkan.




Editor : JS
Kategori : Lifestyle
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top