Jetsiber.com - BENGKALIS - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dalam Keluarga (bundel waris) dengan terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (16/11/2023).
Jet Sibarani SH MH, Rinawati SH MH selaku kuasa hukum Terdakwa Venantius Mangiring M. Gultom akan menanggapi replik dari jaksa penuntut umum.
"Kata Jetro Sibarani, kita tanggapi replik JPU karena ini perkara warisan yang belum dibagi, bagaimana pula bisa pidana warisan yang belum dibagi dan kelola salah satu ahli waris". Tuturnya.
Perkara warisan yang belum dibagi seharusnya di gugat dulu ke pengadilan secara perdata untuk menentukan legitieme portienya, kata Jetro.
Agenda duplik dari penasehat hukum tanggal 6 Desember 2023 akan dilanjutkan.
Editor | : | JS |
Kategori | : | Lifestyle |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com