Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice   ●   
  • Wakil Jaksa Agung Membacakan Amanat Jaksa Agung Dalam Pembukaan DIKLAT Pembentukan Jaksa   ●   
  • Besok DPD PKS Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah 2024-2029   ●   
  • Di Dampingi Kader PKS, HM Rafee Mendaftar ke PDI-Perjuangan   ●   
  • Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik   ●   
DPP- SPKN Laporkan Proyek DIC 2019 dan 2021 Dinas PUPR Bengkalis ke Kejati Riau
Kamis 16 November 2023, 17:27 WIB
Sekjen DPP SPKN.jpg

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dewan pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menduga pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis pada tahun 2019 dan 2021  terindikasi telah terjadi pelanggaran hukum dan berpotensi merugian keuangan Negara.


Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans kepada media ini, selepas menyerahkan laporannya di Kejati Riau, Kamis (16/11/2023).

Diuraikan Romi Frans, adapun pekerjaan dimaksud antara lain: 1.Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang dikerjakan rekanan kontraktor PT.Luxindo Putra Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp38.412.636.602,50.-

2.Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) pada tahun 2021 yang dikerjakan oleh rekanan CV.Salsa Bersaudara  dengan nilai penawaran Rp10.863.574.511,87 yang hingga saat ini belum selesai.

Berdasarkan hasil investigasi tim Solidatitas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) di lokasi kerja, disinyalir beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Adapun item pekerjaan yang terlaksana di lapangan, sebagai berikut:
1.Pekerjaan Pembuatan gudang atau barak
2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
3.Pekerjaan pemasangan Pancang
4.Pekerjaan Cor Tapak
5.Pekerjaan Pondasi
6.Pekerjaan Tiang kolom.

Atas temuan tim SPKN tersebut, diduga adanya indikasi pelanggaran hukum, yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Maka SPKN sebagai kontrol sosial sesuai Rumusan Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1983 tentang Organisasi Kemasyarakatan PP Nomor 71 tahun 2000 Tentang tata cara Pelaksanaan Peran Masyarakat  dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Serta Undang-Undang No 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lagi kata Romi Frans, terkait temuan Tim SPKN, dengan itikat baik, kami telah melakukan konfirmasi tertulis ke pihak Dinas PUPR Bengkalis pada tanggal 2 November 2023, dengan surat nomor:208/Konf-DPP-SPKN/XI/2023. Namun sampai hari ini, pihak PUPR Bengkalis tidak merespon surat kami, sebut Romi Frans.

Maka hari ini, Kamis (16/11/2023) DPP-SPKN melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Riau dengan laporan Nomor: 140/LAP-DPP-SPKN /XI/2023,  terang Sekjen.DPP-SPKN, Romi Frans.

Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, agar memproses laporan kami demi tegaknya hukum. Apalagi  bapak Akmal Abbas, S.H., M.H yang baru saja di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
yang kami kenal sangat tegas dan komit untuk memberantas Korupsi di Riau. Kami menunggu bukti dari komitmen dan kinerja bapak Kejati Riau, dalam merespon laporan masyarakat, ucap Romi Frans.

Romi Frans juga menegaskan, Pembangunan DIC yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp400 miliar itu, tetapi fakta dilapangan saat ini pembangunan ini dinyatakan mangkrak.

“Kita dari SPKN berharap,  jangan ada pihak-pihak tertentu melakukan  perlindungan atau menutupi maalah. Sebab pembangunan DIC  dilakukan adalah untuk kepentingan kegiatan Religius bagi masyarakat “ulasnya.

Miris memang, melihat kondisi DIC serta lokasi nya saat ini yang telah dihiasi semak belukar diantara Tiang pancang yang berdiri kokoh yang telah menghabiskan anggaran sskitar Rp38,412,636,602,50 M.
“Jika di presentasikan hasil pekerjaan dengan harga material dengan  anggaran. Maka DPP SPKN berharap agar pihak PUPR Bengkalis berkata jujur,” ujar Romi Frans.

Ia menambahkan, DPP-SPKN akan mengkawal laporan ini dan tidak menutup kemungkinan proyek pembangunan DIC ini akan kita bawa ke kejaksaan agung atau ke KPK, tandasnya.

Upaya konfirmasi media ini ke pihak dinas PUPR Bengkalis, terkait laporan DPP-SPKN, namun tidak membuahkan hasil.(**)

Sumber: DPP SPKN




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top