Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kejati Bali Lakukan Pengembangan Perkara Penyalahgunaan Terminal Gusti Ngurah Rai
Rabu 15 November 2023, 23:40 WIB
Kapuspenkum.jpg

Jetsiber.com - DENPASAR - Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk , bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5 Fd.2/11/2023 tanggal 15November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH.,MH Rabu (15/11/23) dalam siaran pers dijelaskan, Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, tutupn Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH.,MH. (Hendri)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top