Jetsiber.com - BALI - Oknum petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai bali diduga menyalahgunakan penggunaan fasilitas fitur fast track yang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kelima oknum petugas imigrasi tersebut akhirnya diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11/23) malam.
Diketahui fasilitas fast track atau pelayanan prioritas di Bandara Ngurah Rai bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian atau keluar daerah bagi kelompok tertentu seperti, lansia, ibu hamil, anak dan pekerja migran.
Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya. Namun fasilitas ini kemudian disalahgunakan oleh 5 oknum petugas imigrasi tersebut terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini. Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut. Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Adanya kejadian pungutan fast track dengan nilai nominal pungutuan Rp 100-200 juta per bulan, dari pengamanan tersebut, pihak Kejati berhasil mengamankan uang senilai Rp 100 juta," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan dalam konferensi pers, Rabu (15/11/23).
"Tentu saja keuntungan tersebut tidak sah, dan bisa merusak citra Bandara Internasional Ngurah Rai," ujar Deddy Koerniawan.
Pihak Kejati Bali masih terus mendalami terkait kasus penggunaan fitur fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Editor | : | TR |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com