FKMPD.jpgJetsiber.com - JAKARTA - Maraknya mafia tanah cukup memprihatinkan dan membuat resah warga Negara Indonesia, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (15/11/23).
Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Daerah (FKMPD) melayangkan Surat Audiensi Ke Kementerian ATR dan BPN tentang masifnya polemik pertanahan di kabupaten Rokan Hilir.
Pihaknya menganggap bahwa oknum Mafia tanah tersebut telah menguasai lahan yang lebih dari kapasitas maksimum hak penguasaan yaitu sebanyak 600 H yang belum mengantongi surat izin. Menurut UU Pokok Agraria penguasaan dan kepemilikan tanah melampaui batas tidak di perkenankan. Sebagai mana dalam UU pokok Agraria pasal 17 memerintahkan agar pembatasan tersebut di atur, dan lahir perppu No 56 Tahun 1960 yang kemudian di sahkan menjadi undang-undang yang mengatur bahwa seseorang atau keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tampa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering.
Tidak hanya itu, FKMPD akan meminta kepada Kementerian ATR dan BPN memeriksa bersangkutan yang berinisial (BS) dan langsung terjun ke lapangan. Dan pihakya juga menganggap bahwa tidak ada sedikit pun kontribusi si pemilik kepada daerah dan memberikan dampak baik kepada daerah tersebut. tidak hanya menjadi konflik tetapi juga menjadi polemik terhadap insfrastruktur jalan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. seperti jalan lintas Pasir Limau Kapas yang mana mobil kontainer mengangkut buah sawit puluhan bahkan ratusan ton yang merusak jalan namun tidak ada kontribusi perusahaan untuk pembangunan insfratruktur jalan tersebut.
kami sebagai Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Daerah Rokan Hilir Jakarta Meminta Langsung kepada Kementrian ATR dan BPN Republik Indonesia agar menindak lanjuti dan turun langsung Ke-Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Solahuddin selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir Jakarta, Mengatakan " permasalahan ini harus segera di tindaklanjuti kalo perlu tutup saja lahan-lahan atau perusahaan yang berpotensi menjadi polemik besar bagi masyarakat Rokan Hilir. kalau kita berharap kepada APBD Rokan Hilir saja untuk perbaikan dan pembangunan yang ada di Rokan Hilir mungkin tidak akan tuntas jadi kita harus libat dan tegaskan kepada perusahaan yang berada di Rokan Hilir agar ikut andil untuk pembangunan insfratuktur jalan yang ada di Rokan Hilir dan harus jelas bayar pajaknya".
yang mana dugaan lahan tanpa izin ini di wilayah Rokan hilir tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Bukan pajak yang berasal dari denda administratif dibidang kehutanan.
Syarif selaku Sekjend FKMPD mengatakan, pihaknya berharap agar hasil audiensi nantinya dengan Kementerian ATR dan BPN memberikan titik terang dan mendapatkan perkembangan atas kasus mafia tanah tersebut.
“Dalam waktu dekat bakal ada proses dari tahapan penyidikan yang berjalan lebih maju. Kita tunggu saja,” Pungkas nya.(**)
Sumber: FKMPD
| Editor | : | TR |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




