Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal   ●   
  • Persatuan Jaksa Indonesia Menggandeng UMKM Adakan Pasar PERSAJA Peringati HUT ke-73   ●   
  • Kapolda Riau Menghadiri Pembukaan Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII   ●   
  • Kejati Riau Gelar Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73   ●   
  • PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri   ●   
Perkembangan Perkara Bakti Kominfo Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama
Rabu 15 November 2023, 01:59 WIB
Kapuspenkum.jpg

Jetsiber.com - JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Adapun persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023, sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan. Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.

Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama telah melalui beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut:

1.Tahap II (P-16A)

- Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: PRIN- 2430/M.1.14/Ft.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.

- Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: PRIN-2074/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

2.Pelimpahan Perkara (P-31)

 - Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: B-7848/M.1.14/Ft.1/11
tanggal 06 November 2023.

- Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: B-7847/M.1.14/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023.

Saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. (**)

sumber: Kapuspenkum




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top