Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Hari Ini, KPU Akan Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024
Senin 13 November 2023, 12:04 WIB
RRI.jpg

Jetsiber.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu akan dilakukan KPU pada Senin (13/11/23).

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB di Media Centre KPU," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Senin (13/11/23).

KPU akan terlebih dulu menggelar rapat pleno penetapan secara internal. Setelah rapat, pengumuman penetapan capres-cawapres akan dilakukan.

"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," jelas Komisioner Mellaz.

Saat ini ada tiga pasangan calon capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top