Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput Saat Sidak Rokok Ilegal, Ada Apa ?   ●   
  • Serius Maju Pilkada, Dr. Zulmaeta Resmi Mendaftar ke Partai Nasdem Kota Payakumbuh   ●   
  • Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin   ●   
  • Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi   ●   
  • Menteri AHY Identifikasi Puluhan Target Operasi Terindikasi Mafia Tanah   ●   
Gunakan Pukat Harimau, Kapal Nelayan Perusak Habitat Laut Ditangkap di Perairan Rohil
Jumat 10 November 2023, 14:54 WIB
Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Rohil.jpg

Jetsiber.com - ROHIL - Berkat kerjasama Kapal patroli bantuan dari Pemerintah pusat berpatroli di perairan dengan gebrakan luar biasa Kapal nelayan luar dari Propinsi Riau tertangkap basah menggunakan alat jaring pukat harimau (Trawl). Dampak yang di lakukan nelayan Sei Apung tersebut bisa merusak habitat  laut unik dan anehnya para pelaku nelayan dari luar Provinsi Riau  tidak pernah jera dan kapok  ,meskipun sudah sering tertangkap diperaiaran Sinaboy dan Pulau Jemur,  pada Kamis (09/11/23).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau  melalui Kepala UPT PSDKP wilayah 3 Hermanto ,SPI membenarkan adanya kapal nelayan yang tertangkap basah,nelayan asal Sumatra  Utara beroperasi di wilayah Provinsi Riau menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah,di mana tempat kejadian perkara penangkapan (TKP) berada di antara perairan  Sinaboy dan pulau Jemur.

Menurut kepala PU Oinan UPTD PSDKP wilayah 3 Hermanto ,SPI yang di kenal tegas dan selalu konsisten  dalam memberantas para pelanggar di perairan Rokan Hilir (Rohil) tersebut dan mengawasi wilayah sudah menjadi tanggung jawab sebagai abdi negara," ujarnya saat di konfirmasi.

"Masih menurut Hermanto ,s.pi para pelaku nelayan saudar Faisal Hadri berumur 38 tahun yang berasal dari daerah Provinsi Sumutera Utara kabupaten Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Asahan," terang nya.

Pelaku Pelanggaran tersebut  diamankan beserta kapal yang di nakhodai nya di adrhock ke pelabuhan perikanan Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara dalam proses terjadinya penangkapan kapal KM.Rezeki Baru 2 Gt.30 tepatnya  sekitar pukul 13.05 WIB, Pada tanggal 5 November 2023 lalu.

Terkait kasus pelanggaran pelaku nelayan tersebut.Tim penyidik PSDKP Provinsi Riau masih melakukan pemeriksaan secara Intersif dan memeriksa para saksi serta mengumpulkan bahan untuk keterangan.Tim Penyidik harus memeriksa surat izin atau legalitas kapal kapal tersebut sebagai petunjuk.

"Tambah nya lagi,dalam tahap  pemeriksaan struktur dan alat bantu pukat yang di gunakan oleh pelaku sebagai barang bukti otentik,"terang nya.

Kepala UPT Hermanto,s,pi menegaskan akan konsisten dalam langkah memberantas para Nelayan yang mencuri diperairan Provinsi Riau.

Hermanto menegaskan bahwa akan berkordinasi dan bersinergi dengan KKP RI melalui stasiun Pdlsdkp Belawan selaku pembina dalam hal kontrol dan pengawasan serta penegakan hukum tindak pidana Perikanan.

Demikian di sampaikan Hermanto ,spu sebagai penanggung jawab dan Pimpinan UPT psdkp wilayah 3 DKP Provinsi Riau untuk saat berstatus penyidik.

"Para pelaku di duga telah melanggar uu pelayaran dan Perikanan pasal 323 ayat 1 UU No 17 tahun 3008 tentang pelayanan jo.pasal 8 dan Pasal 85 UU no. 31 tahun 2094. Tentang Prikanan. Jo Kepres RI No. 39 Tahun 1980,tutup nya.(**)




Editor : TR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top