Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak
Rabu 08 November 2023, 13:48 WIB
Konferensi Pers.jpg

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dugaan perbuatan Pencabulan pada anak di bawah umur di wilayah Kota Pekanbaru diekspos Ditreskrimum Polda Riau di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, pada Selasa (8/11/23).

Konfrensi Press Dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan didampingi Plh Kabid Humas AKBP Bob Martin, menjelaskan para tersangka kini menjadi empat orang,jelasnya.

"Tambah nya lagi,Kejadian pencabulan dibawah umur terjadi pada bulan April 2023 lalu,tepat pada saat bulan puasa terjadi pidana cabul di Perumahan Permata Ratu Pekanbaru,"terang Kombes Asep.

Tersangka yang sudah ditahan di Polda Riau yaitu; Indra Wahyudi alias IW (26),yang tempat kejadian perkaranya  di Kecamatan Bukit raya kota pekanbaru.

Kombes Asep Dermawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang berkembang Pelaku kini ditetapkan menjadi empat orang.Namun tersangka IW (26)yang sudah ditahan di Polda Riau,sementara tersangka, R (16), R alias Id (14) SMP, F (14)kini telah menjalani Rehabilitas karena masih dibawah umur  dan masih menjalani pendidikan sekolah.

Tempat Kejadian pidana pencabulan terjadi dibulan  April 2023,tempat kejadian perkara yang dilakukan di blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Iw (26)kepada korban pada malam hari. Tempat kejadian perkara kedua terjadi di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah.Pelaku memaksa korban melakukan adegan cabul kemudian direkam oleh tersangka tersebut.

"Kejadian perbuatan cabul ini terjadi di bulan puasa lalu.Tempat kejadian perkara yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut terjadi dibulan April di pos ronda pada siang hari.Tersangka RI alias Id dan RP dan F memaksa  korban melakukan perbuatan cabul direkam dengan menggunakan handpon seluler para tersangka,"terang kombes Asep.

Saat ini Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan telah melakukan sidik untuk mengumpulkan alat bukti, visum,dan bukti lain nya.Keempat Tersangka perbuatan cabul kini sudah diperiksa dan satu tersangka IW sudah ditahan.

Para korban saat ini enggan bersekolah,akibat kejadian yang telah menimpa pada dirinya,para orang tua korban berharap pada penegak hukum agar menindak tegas para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kombes Asep Darmawan menyebutkan bahwa Tersangka IW,(26)merupakan mantan residivis kasus pencurian.Dari Hasil medis IW (26),pernah menjadi korban pencabulan namun korban tidak  mengakuinya kepada penyidik bahwa dia pernah menjadi korban sodomi.

Kombes Asep Darmawan mengaskan bahwa“Hasil rekaman Pencabulan" saat ini tidak disebar kemana-mana.Jika ada issu yang mengatakan salah satu pelaku merupakan anak dari oknum, itu tidak benar atau Hoaks.Untuk saat ini dari hasil pemeriksaan kita belum menemukan ada anak dari salah satu oknum.

"Para ke empat Tersangka menjalankan aksi nya terhadap korban dengan cara memberi iming-iming hadiah seperti uang oleh tersangka,” terang Kombes Asep Dermawan.

Kepada para tersangka saat ini  diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(**)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top