Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Gerak Cepat Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar
Selasa 07 November 2023, 16:13 WIB
tbnews.jpg

Jetsiber.com - Lampung - Pada hari Minggu (05/11/23), telah terjadi peristiwa tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban an. Raihan Pahlevi Darma (16), meninggal dunia di depan Toko Cat, dijalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa terebut berawal dari rencana antara Pihak Korban dan Pihak Pelaku untuk melakukan Balapan liar yang difasilitasi oleh sdr Adam melalui akun Medsos Instagram.

"Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding kedua pihak (korban dan pelaku) bertemu di Lokasi Balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart Sekira pukul 00.00 WIB dan direncanakan Balapan sebanyak 2 Race dengan jarak 201 Meter dan mulai Balapan sekira pukul 01.00 WIB" jelas Kabid Humas Polda Lampung dilansir dari TBNews, Senin (06/11/23).

Setelah race pertama diselesaikan, pihak pelaku dinyatakan menang. Dan disaat bersamaan tiba tim patroli polsek sukarame. Melihat polisi tiba kedua pihak langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran gor pkor. Setelah 15 menit kemudian kedua pihak melalui medsos ig sepakat bertanding lagi untuk race kedua.

Race kedua dimulai sekira jam 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh pelaku dengan joki balap bernama M. Krisna Aprilyansa alias Kiying. Tidak terima tim nya mengalami kekalahan, pihak korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor, di mana perjanjian sebelumnya motor yg digunakan adalah spek standard. Salah satu dari pihak korban pun mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam pihak pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju jalan ki maja way halim.

Korban dan beberapa rekan nya berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan pihak pelaku berkumpul di seputaran chandra supermarket JL. Ki Maja. Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman - temannya untuk menyerbu kembali namun pihak pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yg biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan. Melihat pihak korban dan rombongan nya datang, pihak pelaku melemparkan pipa besi ketengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor, melihat korban terjatuh pihak pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP.

Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.

"Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong", jelasnya lebih lanjut.

Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, Kepolisian melakukan upaya paksa penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16).

Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun. Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.

"Saya mengimbau agar orang tua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga", tutupnya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top