Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU
Senin 06 November 2023, 13:51 WIB
Antara.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan dalam Mengamankan Pemilu 2024, Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

"Panggilannya pada Kamis (9/11/23)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Senin (6/11/23).

Sebelumnya, Direktur mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Pemanggilan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sebab kini Panji Gumilang berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," ungkap Direktur.

Diketahui penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan pada 2 September 2023. Ia ditetapkan tersangka TPPU atas pengelolaan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk keperluan pribadinya.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top