Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
10 Pegawai ESDM di Dakwa KPK Telah Rugikan Negara 27 Miliar
Sabtu 04 November 2023, 15:40 WIB
detikNews.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM telah berjalan. Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara Rp 27 miliar. Kementerian ESDM pun merespons hal tersebut. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berjalan.


"Ya ngikuti proses hukum, kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan," katanya di Kementerian ESDM Jakarta dilansir dari detiknews, Jumat (03/11/23).

Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran.

Tambahnya lagi, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Sidang dakwaan itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (02/11/23). Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa 1 Abdullah, Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 Beni Arianto, Terdakwa 5 Hendi, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 Novian Hari Subagio, dan Terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya," tutur jaksa KPK.(**)




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top