Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Mendagri Pamerkan Inovasi Walikota Pekanbaru Dalam Menggenjot PAD Kota   ●   
  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting   ●   
  • Kelangkaan BBM Bersubsidi dan Lonjakan Harga Non-Subsidi Picu Antrean Panjang di Sejumlah SPBU di Kab. Way Kanan   ●   
  • Kadisnaker Pekanbaru: Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Pekanbaru Job Fair 2026   ●   
  • Disdik Riau: Jelang Penutupan SPMB Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga   ●   
Polisi Bongkar Kejahatan Bank Pelat Merah di Kota Semarang
Selasa 31 Oktober 2023, 15:53 WIB
Inilah.com.jpg

Jetsiber.com - Jawa Tengah -  Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan mantan karyawan salah satu bank di Kota Semarang.


"Ketiga tersangka yakni DY, YS dan SL telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Satu tersangka lainnya, akan diserahkan pekan ini,” ujar Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., dilansir dari TBNews, Senin (30/10/23).

“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC, dan uang Rp250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Keuntungan tersangka SL dan YS yakni fee sebesar 0,3 persen sampai 1 persen dari setiap transaksi gestun (gesek tunai) mesin EDC, serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si., mengingatkan perbankan untuk memperketat pengamanan sistem IT. Agar kejadian pembobolan dana nasabah bank tidak terulang.

“Mengimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Kombes. Pol. Dwi mengatakan atas perbuatan ini, korban berinisial WW mengalami kerugian Rp3 miliar, karena tanggungan pajak.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top