Sanusi SH.,MH.jpgJetsiber.com - Bengkalis - Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina digaungkan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi SH.,MH Ia mendesak Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk dan seluruh masyarakat muslim di dunia memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Mari kita bersama berjuang dan menyuarakan kemerdekaan untuk Palestina,” ungkap Sanusi dalam sebuah pidatonya.
Ia juga mengingatkan bahwa bangsa Palestina adalah salah satu yang mengakui kemerdekaan Indonesia. “Yang mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945 saat mendeklarasikan kemerdekaan adalah Palestina dan mari kita doakan bersama untuk keselamatan umat muslim yang ada di Palestina” jelas Sanusi.
Sanusi panggilan akrab Yung,dia juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024. Dan tokoh muda yang cukup dikenal di Kabupaten Bengkalis, Khususnya di Kota Duri. Pemuda enerjik yang pernah bekerja di PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) sebuah perusahaan Migas kelas dunia yang pernah ada di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Putra wathan anak jati Riau yang berkarier di perusahaan Migas ini, memiliki karir dan prestasi yg luar biasa, diamanah kan oleh Chevron sebagai Project Representatif Local Bussines Development Team (LBD) Sumatra Operation.
Bekerja kurang lebih 20 tahun di Chevron membuat Sanusi, SH., MH memiliki pengalaman sebagai tenaga profesional di sektor MIGAS.
Ia dikenal sebagai sosok Sosialnya juga pekerja ulet dan Tegas dalam bertindak. Alumni SMAN 1 Sungai Pakning dan Yayasan Pondok Pesantren Hubbul Wathan Riau serta Pasca Sarjana UIN SUSKA RIAU jurusan Ahwal Assyakhsiyah ini juga sebagai QARI yang Pernah menjadi peserta MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2004, 2005.
Yung juga cukup dikenal dikalangan Da'i di Kota Duri, aktif berdakwah dalam naungan organisasi Persatuan Muballigh Mandau (PM2) dan pernah dipercaya sebagai wakil ketua ini juga sebagai Tokoh muda yang peduli dengan khazanah adat dan budaya Melayu Riau.
| Editor | : | TR |
| Kategori | : | Bengkalis |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




