Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • Mendagri Pamerkan Inovasi Walikota Pekanbaru Dalam Menggenjot PAD Kota   ●   
  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting   ●   
  • Kelangkaan BBM Bersubsidi dan Lonjakan Harga Non-Subsidi Picu Antrean Panjang di Sejumlah SPBU di Kab. Way Kanan   ●   
  • Kadisnaker Pekanbaru: Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Pekanbaru Job Fair 2026   ●   
  • Disdik Riau: Jelang Penutupan SPMB Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga   ●   
Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian yang Mengakibatkan Kematian
Rabu 18 Oktober 2023, 15:58 WIB
Humas Polres Bengkalis.jpg

Jetsiber.com - Bengkalis - Polres Bengkalis gelar rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Rabu (18/10/23).


Kepada awak Media, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menjelaskan dalam kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana.

"Lokasi rekonstruksi berada di rumah Sdr. AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tempat kejadian tindak pidana tersebut,"ucap Kapolres.

Sambungnya lagi, "Hasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting, tersangka MHD ILHAM dengan memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun,"tambahnya.

Kapolres Bengkalis juga menjelaskan tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk memberikan gambaran terkait kasus yang sudah terjadi.

"Tujuan dari rekonstruksi ini adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka,"pungkas Bimo

Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir.

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K. Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. Panggabean Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,  Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sdr. Yuwin Als Awi selaku pemilik rumah.

Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi aman dan terkendali.




Editor : TR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top