Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Kuasa Hukum Terdakwa Venantius Mangiring M Gultom Hadirkan Ahli Pidana dan Perdata
Sabtu 14 Oktober 2023, 09:00 WIB
Lawfirm Jetrto Sibarani.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Perkara Pencurian dalam Keluarga kembali Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dan perdata yang di hadirkan kuasa hukumnya, pada proses sidang ini Kuasa Hukum Terdakwa Menghadirkan dua orang ahli  yakni Dr. Zulkarnaen SH MH, ahli pidana dari Universitas Islam Riau dan Dr. Firdaus SH.,MH ahli perdata dari Universitas Riau, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (10/10/23). 

Dalam keterangan ahli pidana Zulkarnaen menerangkan beberapa hal seperti halnya penjelasan unsur pasal 362 Jo 367 KUHPidana ada subyektif (barang siapa, mengambil barang, seluruhnya/sebagian milik orang lain), dan objektif (dengan maksud untuk memiliki, dengan melawan hukum). 

Dalam perkara warisan yang belum di bagi secara patut/hukum maka seluruh ahli waris berhak mengelola kebun dan sebagainya, bahwa jika terjadi salah satu ahli waris memanen kebun tersebut tidak bisa dikatakan pencurian dan atas laporan cucu ke polisi melaporkan ahli waris  ke 7 pencurian buah kelapa sawit terhadap ahli waris tidak memiliki legal standing melaporkan. 

Setiap pidana pencurian harus membuktikan hak kepemilikan dan dijadikan bukti seluas kebun yang diduga dicuri serta melampirkan surat asli dan surat kuasa yang lebih awal dalam mengerjakan suatu perintah tidak adalah perbuatan cacat demi Hukum. 

Keterangan Ahli Perdata Dr. Firdaus SH.,MH dari Universitas Riau menerangkan, Jika suatu Ahli waris ada 7 orang maka dalam musyawarah bersama dalam penentuan warisan harus disepakati terlebih dahulu sesuai pasal 1320 Bw. 

Apabila salah satu ahli waris ada yang tidak setuju/tidak hadir maka musyawarah tersebut belum sah dan tidak bisa hasil musyawarah tersebut dijadikan dasar karena batal demi hukum. 

Begitu pula sebaliknya, apabila seluruh ahli waris telah sepakat menentukan kebun untuk dikelola apabila ada yang melanggar kesepakatan  maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kerugian ke jalur perdata bukan pidana, karena dasarnya adalah Asas Pacta Sunt Servanda. 

Terkait surat kuasa ahli waris yang disepakati untuk mengambil uang dari Bank Mandiri, kuasa tersebut jika telah dijalankan maka kuasa tersebut selesai. 

Apabila bertindak untuk hal yang lain maka surat kuasa harus dibuat kembali sesuai kegunaannya. 

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt dan Team telah melontarkan banyak pertanyaan. 

"Biarlah Majelis Hakim yang mempertimbangkan sesuai fakta-fakta persidangan, Persidangan akan dilanjutkan kembali tanggal 17 Oktober 2023."tutur nya.(***)




Editor : TR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top