Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Jika Sepakat, Kasmarni - Rafee Pasangan Ideal Pilkada Bengkalis 2024, Bakal Kuasai Suara Bengkalis   ●   
  • Kasmarni Didampingi Tim Pemenangan ke DPD Partai PKS untuk Pengembalian Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Bupati   ●   
  • H.Muhammad Rafee Siap Mundur dari DPRD Bengkalis untuk Maju Pilkada Sebagai Calon Wabup   ●   
  • Wakili Bupati, Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan   ●   
  • Pemeriksaan Ketua BRA Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah   ●   
Kasus Kopi Sianida Ramai Lagi, Kejagung: Saya nyatakan kasus itu telah selesai
Rabu 11 Oktober 2023, 10:50 WIB
viva.co.id.jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Publik diminta tidak lagi berpolemik perihal kasus kopi sianida cuma buntut tayangan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang ditayangkan Netflix. Hal itu lantaran kasus tersebut sudah selesai diuji pada semua tingkat pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali telah dilakukan dalam kasus itu. Hasilnya, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," ucapnya kepada wartawan, dikutip dari viva.co.id, pada Rabu (11/10/23).

Dalam semua tingkat pengadilan itu, jaksa penuntut umum atau JPU sudah berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan pada semua tingkat pengadilan itu seluruh hakim punya keputusan bulat alias tak pernah ada dissenting opinion.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya. Belum lagi, lanjut Ketut, jalannya persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Dirinya minta pihak-pihak yang merasa dirugikan agar mengambil langkah hukum daripada berpolemik di ruang publik.

"Kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," katanya lagi.

Untuk diketahui, baru-baru ini layanan streaming Netflix telah merilis sebuah film dokumenter yang menceritakan kisah mengenai salah satu kasus terkenal di Indonesia, yaitu pembunuhan Mirna Salihin. Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dituduh pelaku yang menyisipkan racun sianida ke kopi Mirna. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 silam di salah satu kafe yang berada di Mall Grand Indonesia bernama Olivier Cafe. Mirna saat itu meminum es kopi Vietnam lalu ia kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.




Editor : TR
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top